BPR atau Bank Perkreditan Rakyat adalah sebuah usaha di bidang finansial yang dimiliki oleh BUMD. Banyak orang keliru dengan BPR sebagai bank swasta layaknya perusahaan atau lembaga keuangan lain. Padahal, perusahaan ini berjalan di bawah aturan pemerintah langsung, sehingga memberikan keuntungan yang lebih banyak untuk masyarakat.
Sebagai bagian dari BUMD, tentunya BPR lebih menguntungkan kepuasan masyarakat dibandingkan keuntungan yang didapatkan dari setiap nasabahnya. Itulah mengapa, Bank Perkreditan Rakyat menerapkan sistem perhitungan bank syariah yang meminimalisir adanya bunga dalam tabungan.
Cara kerja dan produk yang disediakan oleh bank BPR juga berbeda dengan bank konvensional. Untuk lebih lengkapnya, mari kita bahas lengkap dengan Bank Perkreditan Rakyat dalam artikel berikut ini.
Berdasarkan Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, dijelaskan bahwa bank umum atau konvensional adalah bank yang menjalankan usahanya secara umum dan menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang tidak menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BPR dibuat untuk memberikan pelayanan keuangan pada institusi skala mikro. Sehingga kebanyakan kota-kota yang sudah berkembang di Indonesia seperti Jakarta, Solo, dan Bandung, jarang memiliki BPR.
Sedangkan daerah yang ekonominya masih lemah seperti Tegal, Sukabumi, dan Garut, memiliki BPR yang bertujuan membantu perekonomian masyarakat, khususnya pemilik UMKM. Dengan begitu pemilik UMKM tidak perlu khawatir memulai usaha mereka karena takut bunga besar dari bank konvensional.
Terdapat beberapa aturan umum dalam dunia perbankan dan finansial yang tidak boleh diterapkan dalam Bank Perkreditan Rakyat. Misalnya menerima giro atau melakukan pertukaran valuta asing atau valas oleh nasabah.
Jadi demi mendapatkan keuntungan, Bank Perkreditan Rakyat hanya bergantung pada bunga dari rekening nasabah yang jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan bank konvensional, serta dari spread effect.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, sebagai usaha milik BUMD tujuan utama Bank BPR adalah untuk membantu mendorong pergerakan perekonomian masyarakat di daerah-daerah yang ekonominya masih lemah, bukan mendapatkan untung sebesar mungkin dari para nasabah.
Perbedaan utama antara Bank Perkreditan Rakyat dengan bank konvensional yang paling utama tentu bisa dilihat dari definisinya. BPR tidak boleh memberikan pelayanan atau produk untuk lalu lintas pembayaran, sedangkan bank umum boleh membuat produk di bidang tersebut.
Namun bukan berarti juga semua bank BUMD tidak boleh memiliki produk yang berhubungan untuk membantu lalu lintas pembayaran. Sebab ada beberapa bank BUMD seperti BRI dan BNI yang punya produk kartu kredit layaknya bank konvensional.
Jadi, ada beberapa perbedaan antara Bank Perkreditan Rakyat dengan bank konvensional yang lainnya, seperti:
Sebelumnya sudah disinggung bahwa tujuan utama dari BPR adalah membantu perekonomian daerah yang masih perputaran ekonominya masih lemah. Itulah mengapa, wilayah operasi Bank Perkreditan Rakyat lebih banyak dilakukan di daerah kabupaten dibandingkan di kota.
Salah satu alasan mengapa daya beli dan roda ekonomi masyarakat kabupaten lambat dibandingkan daerah kota adalah karena sedikitnya UMKM dan lapangan pekerjaan yang tersedia di sana.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah berupaya membangun BPR di daerah kabupaten agar masyarakat yang ingin membuka usaha UMKM bisa mendapatkan dana kredit dengan syarat dan bunga yang lebih ringan dibandingkan bank konvensional.
Sebab meskipun wilayah operasinya tidak terbatas, baik di daerah maupun di kota, banyak pengusaha kecil yang takut untuk mengajukan kredit ke bank konvensional karena bunga yang terlalu besar.
Dibandingkan bank konvensional, jumlah produk dan layanan yang dimiliki oleh Bank Perkreditan Rakyat jauh lebih sedikit dan cenderung sangat sederhana. Hal ini kembali lagi mengacu para perundang-undangan yang mengatur tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh BPR.
Secara garis besar, produk yang diberikan oleh BPR hanyalah tabungan, deposito dan kredit kepada pemilik UMKM saja. Beberapa Bank Perkreditan Rakyat di daerah tertentu mungkin punya pilihan produk yang lebih bervariasi, namun tidak keluar dari 3 produk utama tersebut.
BPR juga tidak boleh memberikan layanan asuransi, valas, atau giro seperti yang bisa dilakukan oleh bank konvensional.
Salah satu tujuan dari hal ini mungkin agar nasabah tidak bingung ketika memilih opsi mana yang paling menguntungan untuk memutar modal bisnis mereka.
Perbedaan berikutnya dari bank BPR dengan bank konvensional adalah dari bentuk layanan kredit yang ditawarkan.
Berbeda dengan bank konvensional, yang memiliki produk kredit konsumtif untuk perorangan, kredit yang ditawarkan oleh BPR hanya untuk segmentasi tertentu saja. Umumnya, Bank Perkreditan Rakyat hanya memberikan layanan kredit kepada pemilik Usaha Mikro, Kecil, Menengah, kredit karyawan, dan kredit KTA.
Sedangkan bank konvensional bisa memberikan kredit dalam bentuk kredit investasi, kredit modal, giro, dan lain sebagainya.
Meskipun termasuk ke dalam bagian BUMD, namun BPR tetap bisa didirikan oleh swasta alias perorangan. Syarat permodalan dalam membuat BPR juga jauh lebih rendah, sekitar 4 Miliar hingga 14 Miliar, dibandingkan dengan bank konvensional yang persyaratan modalnya bisa mencapai 3 triliun atau 1 triliun untuk bank syariah.
Besarnya modal untuk membangun Bank Perkreditan Rakyat diatur dalam Peraturan OJK. Besar kecilnya persyaratan modal ini ditentukan berdasarkan zona yang terbagi menjadi 4 Zona, syarat modal untuk Zona 4 adalah 4 miliar sedangkan Zona 1 adalah 14 miliar.
Baca juga : Integrasi Core Banking Permudah Layanan Perbankan Koperasi dan BPR
Pada dasarnya, BPR menggunakan prinsip syariah dengan meminimalisir riba atau penggunaan bunga dalam setiap produknya. Namun, terdapat pengembangan khusus untuk jenis BPR yang menggunakan hukum-hukum syariah lebih banyak, yaitu BPRS atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
BPRS bukanlah produk dari BPR konvensional, sebab BPRS memiliki produk-produk sendiri yang dibuat berdasarkan aturan syariah. Beberapa contoh produk dari BPR Syariah seperti:
Meskipun baru tersedia di beberapa kabupaten tertentu saja, BPR Syariah ini sudah beroperasi cukup lama. Sayangnya produk-produk dari BPRS mungkin tidak bisa diterima oleh kebanyakan wirausahawan baru karena bersifat high risk dan low return.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, BPR menyediakan jasa yang lebih terbatas dibandingkan bank konvensional karena terikat oleh aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam BPR namun bisa dilakukan oleh bank konvensional, seperti:
Sedangkan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah sebagai berikut.
Meskipun tujuan utama dari Bank Perkreditan Rakyat adalah membantu permodalan usaha UMKM untuk rakyat di kabupaten, BPR tetap menyediakan layanan untuk masyarakat yang ingin menabung layaknya di bank konvensional.
Masyarakat bisa membuka rekening di BPR dan mulai menyimpan uang mereka di sini seperti biasa. Dan seperti bank konvensional pada umumnya, setiap nasabah bank BPR juga akan mendapatkan buku tabungan masing-masing untuk mencatat semua pengeluaran dan pemasukan di rekening tersebut.
Bahkan, menabung di Bank Perkreditan Rakyat bisa memberikan banyak kelebihan, seperti:
Karena BPR sudah menjangkau banyak kabupaten di Indonesia, masyarakat yang tinggal di daerah desa pinggiran tidak perlu jauh-jauh berjalan ke daerah kota besar hanya untuk menabung.
Secara tidak langsung hal tersebut membuat uang yang bisa Anda tabung lebih besar karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk ongkos dari rumah ke bank terdekat.
Sebagai lembaga yang dibuat oleh pemerintah, tentunya BPR memiliki lebih banyak keuntungan yang akan diterima oleh nasabah dibandingkan keuntungan yang diterima oleh BPR. Salah satunya adalah persyaratan dan jaminan yang lebih ringan dibandingkan bank konvensional pada umumnya.
Bank Perkreditan Rakyat juga menerapkan sistem yang meminimalisir riba atau kredit yang bunganya terlalu besar. Kebanyakan produk dari BPR justru menerapkan sistem bagi hasil yang menguntungkan baik dari pihak yang mendapatkan modal dan yang memberikan modal.
Dengan begitu nasabah yang mengajukan pinjaman modal tidak perlu takut tidak bisa membayar pinjaman karena bunga terlalu besar sedangkan usahanya belum bisa memberikan profit yang cukup. Sebab tidak sedikit kasus dimana usaha UMKM yang mulai berkembang harus tutup dan asetnya disita oleh bank karena pemilik tidak bisa mengembalikan pinjaman modal ke bank konvensional.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini adalah beberapa keuntungan yang Anda rasakan sebagai nasabah pinjaman atau pembiayaan dari BPR.
Karena BPR ingin membantu masyarakat di kalangan ekonomi menengah yang ingin membuat usaha sendiri, maka persyaratan untuk mengajukan pinjaman modal ke sini dibuat sangat sederhana dan sangat ringan. Termasuk untuk masalah jaminan atau agunan pinjaman.
Beberapa produk dari Bank Perkreditan Rakyat bahkan tidak membutuhkan agunan sama sekali dan menerapkan sistem bagi hasil antara pemodal dan pemilik usaha.
Dengan begitu semua orang punya kesempatan yang lebih besar untuk memulai bisnis mereka. Semakin banyak usaha yang berkembang di daerah kabupaten, maka pergerakan ekonomi dan daya beli masyarakatnya akan semakin besar pula.
Bank Perkreditan Rakyat di beberapa kabupaten sudah memiliki sistem jemput bola, dimana petugas akan datang ke rumah Anda, bukan Anda yang datang ke kantor BPR terdekat. Namun untuk saat ini, sistem jemput bola ini hanya ada untuk BPR di kabupaten yang sudah punya fasilitas jalan memadai saja.
Sistem jemput bola ini memudahkan pemilik UMKM yang mulai kesulitan dalam mengatur waktu untuk mengurus masalah permodalan mereka.
Keuntungan mengajukan pinjaman di Bank BPR yang selanjutnya adalah pencairan dana yang lebih cepat tanpa harus menunggu persetujuan hingga berminggu-minggu. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang memiliki rencana membangun UMKM bisa merealisasikan mimpi mereka secepat mungkin.
Pencairan umumnya dilakukan ke rekening bank konvensional maupun lewat rekening bank BPR yang dimiliki oleh nasabah. Jadi, uang bisa diambil secara tunai dan segera digunakan untuk membeli bahan-bahan keperluan produksi.
Yang terakhir, Bank Perkreditan Rakyat lebih mengutamakan unsur kepercayaan kepada nasabah dibandingkan mengambil untung sebesar-besarnya layaknya pada bank konvensional. Hal ini bisa Anda lihat dari bagaimana bank BPR menerima siapapun masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman tanpa pandang status ekonomi.
Berbeda dengan bank konvensional yang hanya memberikan pinjaman kepada orang yang memiliki jaminan tertentu. Bahkan jumlah modal yang bisa diberikan tergantung dari berapa nilai jaminan yang bisa diberikan.
Bahkan rekening bank BPR saja sudah bisa menjadi agunan yang cukup di mata BPR.
Jika Anda sudah pernah mengajukan pinjaman modal ke Bank Perkreditan Rakyat sebelumnya dan tidak punya masalah dalam pembayaran, maka BPR akan lebih terbuka untuk memberikan pembiayaan ke dua dan seterusnya.
Setelah tahu apa saja keuntungan menggunakan Bank Perkreditan Rakyat, sekarang waktunya membandingkan antara BPR dan bank konvensional ketika ingin mengajukan pinjaman untuk modal UMKM. Sebab keduanya pasti punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Nah sebagai perbandingan, mari kita mulai dengan melihat apa saja kekurangan dari Bank Perkreditan Rakyat yang akan dirasakan oleh nasabahnya.
Sedangkan kekurangan dari mengajukan pinjaman ke bank konvensional atau bank umum adalah seperti berikut.
Baik BPR maupun bank konvensional sama-sama sudah terdaftar dalam Lembaga Penjamin Simpanan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jadi, keduanya memiliki peraturan yang jelas berdasarkan undang-undang yang berlaku agar nasabah tidak dirugikan dalam situasi apapun.
Baca juga : Mengenal Credit Scoring System dan Berbagai Hal Didalamnya
Baca juga : Definisi dan Jenis Mobile Banking yang Bisa Dipakai Nasabah