Cardlez Artikel / ,

Kenali Fintech dan Manfaatnya Untuk Anda

09 March 2022,

Kegiatan pinjam meminjam di tengah masyarakat Indonesia merupakan sebuah hal yang biasa ditemui. Aktivitas ini menjadi semakin mudah dengan adanya perkembangan zaman. Kemunculan perusahaan finansial teknologi atau yang kerap disebut sebagai fintech kini semakin banyak bermunculan karena masyarakat telah sadar akan kemudahan yang mereka dapatkan.

Tidak jarang warga yang biasanya meminjam uang dari tetangga, sanak saudara dan bahkan bank sekalipun kini mulai beralih menggunakan layanan keuangan yang disediakan perusahaan fintech. Bagi Anda yang masih ragu untuk merasakan kemudahannya, Anda berada di tempat yang tepat. Artikel kali ini akan membahas tuntas mengenai apa itu fintech hingga bagaimana perbedaan fintech dengan bank. 

Definisi dan Penjelasan Lengkap Fintech 

fintech

OJK mendefinisikan fintech sebagai suatu langkah kemajuan atau inovasi pada industri jasa keuangan dengan pemanfaatan perkembangan teknologi yang ada. Model bisnis yang dimiliki fintech dinilai terpercaya dan menjanjikan dengan sifat-sifat fleksibilitas, keamanan dan efisiensi yang dimilikinya.

Seiring menjamurnya perusahaan fintech, kini mulai muncul platform fintech abal-abal yang justru menyebabkan kerugian nasabahnya. Hal ini dapat terjadi karena perusahaan fintech illegal umumnya akan mematok biaya tinggi. 

Umumnya mereka akan memperlakukan nasabah dengan tidak baik jika terjadi penunggakan atau telat melakukan pembayaran, mulai dari perkataan kasar saat menagih, mengancam dan bahkan menyebarkan data pribadi nasabah. Jadi, pastikan Anda mengetahui ciri-ciri perusahaan fintech ilegal dan memilih perusahaan fintech yang telah diawasi oleh OJK dan Kominfo sehingga urusan pinjam meminjam Anda aman.

Apa perbedaan Fintech dengan Bank?

Terdapat enam perbedaan yang dapat dibedakan antara Fintech dengan Bank. Konsep dasar dari bank adalah dari masyarakat untuk masyarakat. Maksudnya, bank merupakan tempat di mana dana milik masyarakat dihimpun dengan metode simpanan dan kemudian dana tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan metode kredit sehingga taraf hidup masyarakat bisa meningkat. Berikut ini adalah enam perbedaan fintech dengan bank yang mungkin belum Anda ketahui.

1. Kegiatan usaha

Bank menyalurkan kredit serta pinjaman untuk masyarakat dari dana yang disimpan oleh sebagian masyarakat lainnya. Pada umumnya dana yang dipinjamkan bank berfungsi sebagai permodalan koperasi, UMKM, ritel, pinjaman perseorangan, transaksi pembayaran lainnya dan bahkan produk investasi pun bisa dijual. 

Sedangkan fintech merupakan sebuah platform digital yang bisa diakses melalui aplikasi maupun website. Fungsinya sebagai perantara bagi para pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi dengan sistem dan perjanjian yang telah ditentukan perusahaan fintech terkait melalui media elektronik.

2. Kewenangan penyaluran restrukturisasi

Bank dan fintech memiliki penanganan yang berbeda perihal kewenangan penyaluran restrukturisasi. Bank akan menanggung sepenuhnya jika terdapat penyaluran restrukturisasi sedangkan fintech akan memberikan kewenangannya kepada si pemilik dana sebagai pemberi pinjaman kepada para nasabah. Jadi, perusahaan fintech hanya memberikan restrukturisasi kredit yang telah disetujui para pemilik dana dan selanjutnya akan diteruskan kepada nasabah peminjam.

3. Pemberi pinjaman

Bank memiliki sistem di mana nasabah akan diberikan pinjaman oleh bank itu sendiri. Jadi, tidak perlu ada pihak ketiga dalam alur pemberian pinjaman di bank. Sedangkan fintech, pemberi pinjaman berasal bukan dari perusahaan fintech penyedia aplikasi atau platform, melainkan orang atau badan usaha yang memiliki dana terkait.

Baca juga : Mengenal Apa Itu Credit Scoring / Credit Scoring System

4. Pengawasan oleh pemerintah

Fintech merupakan platform penyedia jasa pinjaman sehingga perusahaan terkait akan diawasi oleh pemerintah sebagai perantara antara pemilik dana dan penerima pinjaman dana dalam melaksanakan market conduct. Bank juga diawasi oleh pemerintah sebagai lembaga yang menyimpan, menghimpun dan memutarkan dana masyarakat.

5. Resiko

Penanganan resiko yang terjadi di lapangan seperti adanya masalah dalam penyaluran pinjaman umumnya bank akan bertindak dan melakukan tugasnya sebagai penanggung jawab secara langsung. Sedangkan perusahaan fintech tidak menanggung atas masalah penyaluran pinjaman yang terjadi sehingga orang yang memiliki dana sebagai pemberi pinjaman akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

6. Sumber dana pinjaman

Bank memiliki tabungan, giro, deposito, modal pemilik, surat utang beserta penerbitan surat utang sebagai sumber dana pinjamnya. Fintech memiliki sumber dana pinjaman yang berbeda. Pada umumnya terdapat badan hukum atau perseorangan berperan sebagai calon pemberi pinjaman kepada calon peminjam.

Baca juga : Mengenal Apa Itu Agunan dan Informasi Menarik Lainnya

Jenis fintech

Di Indonesia, fintech telang berkemang cukup cepat sehingga muncul banyaknya inovasi dalam industri keuangan. Terdapat enam jenis-jenis fintech yang bisa Anda jadikan referensi peminjaman di masa depan, yaitu sebagai berikut:

1. Peer-to-peer Lending

Peer-to-peer lending merupakan jenis fintech yang menyediakan peminjaman dana kepada perorangan yang sedang membutuhkan dana tertentu dan juga para calon wirausahawan yang sedang membutuhkan modal bisnis atau pinjaman mandiri.

2. Crowdfunding

Crowdfunding adalah salah satu produk fintech yang memiliki wewenang untuk mempertemukan pihak calon nasabah dengan pihak pemberi dana. Transaksi dan jaminan dilakukan secara aman dan mudah karena sudah diawasi oleh OJK.  Umumnya digunakan untuk mengumpulkan donasi.

3. E-Wallet

Dompet digital belakangan ini sedang ramai dan menjadi primadona masyarakat karena penggunaannya yang mudah. E-wallet atau dompet digital menyediakan tempat untuk menyimpan sejumlah dana secara digital.

4. Micro Finance

Micro Finance merupakan produk fintech yang memiliki tujuan mulia yaitu membantu masyarakat dari kelas menengah sampai bawah bahkan pada level rumah tangga sekali pun.

5. Payment Gateway

PayPal merupakan salah satu contoh dari jenis fintech ini. Payment gateway ini memiliki otoritas untuk melakukan pembayaran melalui penyedia jasa online.

6. Investasi

Beberapa tahun belakangan, masyarakat telah melek investasi. Umumnya, investasi dilakukan melalui platform online kemudian seseorang menanamkan modalnya dengan baik. Investasi pun memiliki berbagai macam produk di dalamnya, mulai dari reksa dana dan bahkan saham perusahaan besar sekali pun.

7. Bank Digital

Fintech juga memiliki produk bank digital. Transaksi yang dilakukan pada platform ini dilakukan seutuhnya secara digital. Tidak termasuk dengan m-banking karena aplikasi buatan bank tersebut masih bisa berkaitan dengan bank offline.

Baca juga : Bank Perkreditan Rakyat dan Keuntungannya

Manfaat Fintech

manfaat fintech

Fintech memiliki berbagai manfaat untuk masyarakat. Pertama, transaksi keuangan relatif menjadi lebih mudah. Hal ini dapat terjadi karena calon nasabah tidak perlu mendatangi kantornya tetapi hanya dibayarkan melalui smartphone saja. 

Selanjutnya, Anda juga bisa merasakan taraf kehidupan masyarakat yang semakin membaik. Jadi masyarakat bisa menggunakan dana yang dipinjam untuk urusan pribadi seperti membiayai kegiatan produktif serta konsumtif mereka.

Fintech juga memiliki kekuatan untuk mendukung inklusi keuangan misalnya transaksi jual beli, iuran, simpan pinjam dan bahkan arisan. Hal ini juga menunjukkan bahwa fintech dapat mempercepat perputaran ekonomi karena membantu masyarakat dalam terjadinya transaksi jual beli.
Salah satu contoh fintech terpercaya yang sudah resmi diawasi oleh OJK dan Kominfo adalah Cardlez. Jadi, Anda bisa merasakan kemudahan menggunakan teknologi ini secara aman. Pilihlah metode atau jenis fintech yang cocok untuk Anda sehingga manfaat fintech dapat dirasakan sepenuhnya.

Baca juga : Kenali e-KYC Definisi dan Manfaatnya

Hubungi Kami Jika Anda memerlukan Bantuan

PT. Invelli Solusindo

WTC 3, Spaces
Jl.Jendral Sudirman Kav.29-31
Jakarta Selatan, 12920
COPYRIGHT © 2021 PT.INVELLI SOLUSINDO ALL RIGHTS RESERVED
Ikuti Social Media Kami